Menu

Mangatas For Siantar

picasion.com 24n0A

Politisi Golkar Desak Presiden Segera Terbitkan Inpres Masalah Outsourcing BUMN
May 14, 2014 

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah terhadap para pekerja alih daya/outsourcing (OS).

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh karena melihat nasib para pekerja outsourcing (OS) di perusahaan BUMN yang kian tidak jelas.

Menurut Politisi Golkar ini, hal itu semakin menegaskan bahwa Pemerintah memang tidak mau menyelesaikan masalah ini secara total. Padahial, jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.

“Entah apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga tenggat waktu yang diberikan oleh DPR pun untuk Pemerintah dapat menunjukkan kinerjanya tidak juga dihiraukan. Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN pun tidak mempunyai keinginan yang secara riil untuk dapat menyelesaikan masalah OS ini,” tegas Poempida Hidayatulloh kepada Tribunnews.com, Rabu (14/5/2014).

Skema solusi melalui pembentukan Satgas OS BUMN yang ditawarkan Dahlan Iskan, menurutnya, pun tidak berjalan sesuai rekomendasi DPR.
Karena itu, dia tegaskan, tidak ada jalan lain lagi dan tidak dapat dikompromikan, DPR harus melanjutkan lagi proses pengajuan Interpelasi.

“Presiden harus bertanggung jawab atas ketidakbecusan Kementerian BUMN yang dipimpin Dahlan Iskan. Presiden pun harus bertanggung jawab atas kebijakan para Direksi BUMN yang mempunyai masalah OS ini,” tandas Poempida.

Dia menilai situasi sudah semakin darurat, potensi kisruh dan konflik sosial sudah diambang mata akibat masalah OS ini. Sangatlah dzalim jika kemudian Presiden, lanjut dia, berdiam diri saja sambil menunggu 4 bulan lagi sampai masa jabatannya selesai.

Menurutnya, jika ingin selesai dalam keadaan baik, maka Presiden SBY harus segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah dalam hal OS ini. Inpres tersebut cukup mengacu kepada kepatuhan pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Inpres pun harus memberikan sanksi kepada para Direksi BUMN yang tidak patuh dalam mentaati UU No 13 tahun 2003 ini,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, ini kesempatan bersejarah bagi Presiden jika dapat menyelesaikan masalah ini. Namun jika tidak dilakukan, imbuhnya, maka Presiden SBY akan dikenang sebagai Presiden yang dzalim.

“Karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak buahnya yang mengabaikan amanat Undang-Undang dan juga membiarkan ketidakadilan terjadi pada rakyatnya terutama kaum pekerja,” katanya

Sumber : yahoo.co.id
 
Top