Menu

Mangatas For Siantar

picasion.com 24n0A

Politik, Demokrasi, dan Otonomi Daerah
February 28, 2014

Pasca reformasi tahun 1998, sistem politik Indonesia mengalami suatu perubahan besar dimana semangat demokratisasi terjadi dalam kehidupan politik. Hal ini terlihat dengan dimulainya pemilu langsung dimana rakyat dapat memilih langsung pemimpin-pemimpinnya, diterapkannya sistem otonomi daerah dan desentralisasi dimana diharapkan dengan adanya sistem ini akan terjadi pemerataan pembangunan dan dapat mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan baru khususnya di luar jawa, adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran HAM.

Tidak hanya itu, dalam kurung waktu selama 15 tahun tersebut (1998-2013), telah banyak terjadi perubahan yang diantaranya adalah pemisahan antara kepolisian dan ABRI, pembentukan Mahkamah Konstitusi, pembentukan berbagai komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antusiasme dan semangat demokratisasi ini perlu  dipertahankan untuk mendorong pertumbuhan politik yang sehat serta pertumbuhan-pertumbuhan di bidang lainnya seperti hukum, ekonomi, dan sebagainya.
Proses demokratisasi ini dilakukan bukan tanpa hambatan. Berbagai permasalahan riil muncul akibat proses demokratisasi tersebut. Kebebasan yang keblablasan memunculkan permasalahan lain yang harus diselesaikan. Menjamurnya kelembagaan negara baik permanen maupun ad-hoc telah menimbulkan kerumitan dan tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan negara.
Penyelenggaraan pemilu baik presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah yang dilakukan terpisah-pisah dalam waktu yang berbeda dirasakan sangat menguras biaya, waktu, dan tenaga sehingga menimbulkan ongkos politik yang sangat besar.

Otonomi daerah yang diterapkan juga seolah dilakukan tanpa perencanaan dan persiapan yang matang. Otonomi daerah hanya dimaknakan sebagai suatu tuntutan pemekaran wilayahnya tanpa dipersiapkan terlebih dahulu. Akibatnya daerah otonom yang baru tidak dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya.

Buruknya lagi otonomi daerah menjadi suatu kebijakan yang membebani anggaran negara. Rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar 18 persen dari APBD, sisanya sebesar 82% merupakan anggaran daerah yang berasal dari pemerintah pusat.

Alokasi APBD pun tidak dilakukan dengan baik, hampir sebagian besar APBD hanya digunakan untuk membayar biaya-biaya rutin, sedangkan hanya sedikit dana APBD yang dialokasikan untuk pembangunan. Kualitas dari aparatur birokrasi di daerah juga masih rendah sehingga memunculkan stigma buruknya birokrasi daerah.

Budaya dan etika berpolitik juga semakin tidak dihargai. Para politisi tidak lagi bersaing dengan cara – cara yang positif melainkan dengan cara – cara negatif dimana salah satunya adalah dengan melakukan suatu character assassination (pembunuhan karakter). Untuk menjatuhkan lawannya, seseorang hanya perlu mengatakan bahwa seorang politisi “diduga terlibat korupsi”, maka pada saat itu juga masyarakat sudah menjatuhkan vonis koruptor pada orang tersebut meskipun pengadilan belum memutuskan.
Dalam VISI NEGARA KESEJAHTERAAN 2045, sudah terdapat konsep-konsep yang disusun untuk mengatasi tantangan – tantangan tersebut.  Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Yang pertama adalah dengan melakukan konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi ini dilakukan dengan cara mereformasi struktur politik, mengembangkan budaya politik yang demokratis yang berlandaskan pada hukum. Kebebasan berbicara juga diatur agar tidak kebablasan, kebebasan berbicara bagi setiap orang tetap dijunjung tinggi namun dilakukan dengan tetap menghargai hak-hak individual maupun kolektif.

Kemudian juga kita perlu meneguhkan kembali makna dari persatuan nasional dimana seluruh masyarakat Indonesia saling menghargai dan menghormati akan adanya pluralisme dan multikulturalisme.

Kedua adalah dengan melakukan reformasi birokrasi. Stigma birokrasi kita yang rumit, berbelit-belit, serta berbaya besar harus secepatnya dihilangkan. Reformasi birokrasi dilakukan dengan cara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas dan profesionalisme para aparatur negara, pengembangan otonomi daerah yang efektif dan selektif, penerapan sistem insentif berdasarkan kinerja, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta membuka kesempatan untuk menduduki posisi-posisi tertentu bagi profesional non-birokrasi.
Ketiga adalah dengan melakukan pembangunan di bidang Politik. Pembangunan bidang politik dilakukan dengan melanjutkan perubahan UUD’45 dengan mengakomodasi dinamika yang berkembang dalam masyarakat agar tetap mampu mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa. Reformasi UU Pemilu dengan meningkatkan parliamentary treshold sebesar 5%, serta pelaksanaan pemilu legislatif serentak dan dalam jarak waktu tertentu disusul dengan pemilu eksekutif secara serentak pula.
Partai politik juga dituntut untuk meningkakan kualitas dari kaderisasi serta perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota partai yang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, partai politik menjadi sarana pencetak penyelenggara negara yang unggul dan profesional.

VISI NEGARA KESEJAHTERAAN 2045 ini dibuat dengan maksud sebagai grand design dan conceptual guidance bagi seluruh kader Golkar untuk menjawab seluruh tantangan tersebut.
Dengan adanya VISI NEGARA KESEJAHTERAAN 2045 ini, seluruh kader Golkar diharapkan akan mampu untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Sangat disadari bahwa berbeda wilayah, berbeda juga tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu seluruh kader Golkar harus mampu untuk membuat program-program yang sesuai dengan karakteristik daerahnya dengan berlandaskan kepada VISI NEGARA KESEJAHTERAAN 2045 ini. Peningkatan kesejahteraan bagi daerah-daerah yang dipimpin oleh kader Golkar akan semakin mempercepat Indonesia menjadi negara yang bersatu, maju, mandiri, adil dan sejahtera.

Happy Bone Zulkarnaen, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar
 
Top